Sunnah Monogami. Review #26 buku karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

Standar
Sunnah Monogami. Review #26 buku karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

Biasanya saya sedikit mengubah judul postingan menjadi sesuatu tema besar yang saya tangkap dari sebuah judul buku. Tapi kali ini, judul buku sudah mewakili yang ingin saya sampaikan dalam review ini. Kenapa saya tidak mendengar sebelumnya tentang Sunnah Monogami, dan sebagian besar ustadz hanya bicara tentang sunnah poligami. Sebagai anak dari keluarga poligami, saya tentu besar untuk melihat ketidakadilan yang terjadi, dan merasakan sendiri. Tapi tidak ada satu pun yang bertanya bagaimana rasanya jadi anak dari keluarga poligami? Kecil saya penuh dengan ejekan tetangga, papi mu di rumah mami yang mana sekarang? Buat anak umur 7 tahun, pertanyaan ngenye macam itu masih berbekas sampai hari ini. Saya kan tidak bisa memilih di keluarga mana saya dilahirkan dan dalam kondisi bagaimana? Tapi saya bisa mengubah hidup saya sendiri, dengan tidak mengikuti jalur yang diambil orang tua saya.

Saya menolak poligami! Tadinya saya hanya bisa berargumentasi, bahwa poligami tidak pernah akan bisa adil, baik buat isteri maupun anak-anak. Isteri yang marah bisa saja bercerai, anak hanya bisa menerima bahwa ayah adalah ayah. Saya tidak punya amunisi berdebat secara agama dimana saya merasa dihakimi sebagai orang yang tidak mengerti agama, menentang sunnah rasul dan menentang perintah Allah.

Dua minggu lalu saya memberanikan diri untuk ikut sebuah perjalanan Ekspedisi Feminis ke Cirebon. Memberanikan diri untuk menghadapi ketakutan sendiri kalau jawabannya adalah, iya, saya memang tidak seharusnya menentang poligami karena begini dan begitu. Alhamdulillah, keputusan itu ternyata tepat, saya menemukan jawaban atas kegelisahan saya selama puluhan tahun. Saya tidak menentang agama dengan berkata TIDAK pada poligami, saya tidak melecehkan al Quran karenanya. Saya membagi beberapa isi dalam buku di halaman facebook dan saya rangkum dalam review ini. Saya akan memulainya justru dengan bagian akhir dari buku ini, ada wasiat dari Rasulullah SAW untuk menjaga perempuan karena perempuan rentan dilecehkan.

Dari Amr bin al-Ahwash ra, bahwasannya dia mendengar Rasulullah SAW pada Haji Wada’ bersabda: “Ingatlah, aku wasiatkan kalian untuk berbuat baik terhadap perempuan, karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian, padahal kalian tidak berhak atas mereka, kecuali untuk berbuat baik. (riwayat muslim) Sunnah Monogami, hal 323

Kenapa ini tidak pernah saya dengar atau baca sebelumnya? Betapa Rasulullah paham betul kondisi perempuan yang sejak zamannya tak banyak berubah. Apakah dengan demikian Islam gagal? Tentu saja tidak, karena Islam memperbolehkan perempuan belajar dan menuntut ilmu dalam kondisi sekarang, maka perempuan punya kekuatan untuk maju menunjukkan kemampuannya, sebagai manusia.

Ayat an Nisa (QS.4:3) tidak sedang membicarakan poligami, apalagi menganjurkannya. Yang dibicarakan adalah tindakan semena-mena yang biasa dilakukan laki-laki terhadap perempuan, baik sebagai perempuan yatim, perempuan yang akan dipersunting, maupun perempuan yang dipoligami.

Ayat ini memperingatkan laki-laki untuk memberikan hak-hak mereka, berlaku adil dan tidak semena-mena terhadap mereka. Inti ayat ini memfokuskan pada pentingnya memberikan perhatian pada perempuan, yang sering menjadi korbam dari sistem sosial yang berlaku PADA SAAT ITU! (Sunnah Monogami : hal 111-112)

Buku ini menceritakan konteks ayat itu muncul dimana banyak lelaki secara budaya arab mengawini puluhan perempuan, termasuk juga anak-anak yatim dan ibunya, tanpa memberikan mereka mahar yang bernilai baik, justru mengambil hak anak yatim. Islam membatasi praktek poligami menjadi empat, itu pun dengan syarat yang tidak pernah ditekankan dalam kampanye orang pro poligami, KEADILAN!

Keadilan itu bukan soal materi, tapi adil dalam membagi rasa dan menghargai perempuan. Kalau mau meniru apa yang dilakukan Nabi, maka harusnya dilakukan Pengundian ketika akan bepergian, dengan isteri yang mana suami akan pergi, adil dalam membagi waktu bermalam, dan berkunjung. Apakah bisa? Sepanjang saya tahu dan membaca, tidak akan ada yang bisa berlaku adil. Sederhananya, kamu bukan nabi dan kamu tidak sedang tinggal di zaman nabi berada. Titik

Sebagai orang tua, Nabi menolak Ali bin Abi Thalib untuk mempoligami anaknya Fatima, karena beliau merasakan sakit hati yang dirasakan putrinya. Lebih baik diceraikan.

“(Wahai para wali) nikahkanlah (putri-putri kamu) kepada mereka yang belum memiliki pasangan,” (QS. an-Nur, 24:32)

… ayat yang memberikan dukungan kuat terhadap pilihan al -Qur’an terhadap monogami. menjelaskan bahwa perkawinan selayaknya dilakukan terhadap orang-orang yang belum memiliki pasangan, laki-laki maupun perempuan (sunnah monogami, hal 180-181)

Lalu pernyataan Ustad Faqih penulis buku ini yang menyimpulkan “tidak ada hubungan poligami dengan ketakwaan seseorang. menolak poligami tidak berarti menolak atau melecehkan tuntutan Al Qur’an. yang tidak boleh dilakukan dalam Islam adalah berlaku tidak adil, nista, zalim dan aniaya terhadap siapapun… (sunnah monogami; 122-123)” membuat saya berbesar hati, bahwa saya tidak salah menolak poligami, prinsip keadilan yang harus dipahami lelaki dan perempuan, bukan tentang kekurangan yang ada di isteri kemudian coba dilengkapi dengan kehadiran perempuan lain.

Dan terakhir, jlka pun memutuskan berpisah setelah tidak ada cara lain untuk berdamai, Allah pun mengizinkan:

Jika QS an-Nisa ayat 128-130 dibaca dalam satu napas, maka tekanan al- Qur’an pada motivasi kepada setiap individu dalam pasangan untuk berbuat baik, berdamai, dan menjaga diri, demi pasangan masing-masing. Tetapi, jika terjadi konflik, lalu untuk damai dan kembali utuh itu susah, dan pada akhirnya suami memilih poligami, sekalipun sulit untuk adil, perempuan dibuka pilihan untuk bercerai.

“Jika mereka bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan pada masing-masing dari keluarga rezeki-Nya” Sunnah Monogami, hal: 194-195

Buku ini juga lengkap menjelaskan bagaimana fiqh bisa berbeda dari satu mahzab dengan yang lain dan bagaimana memaknai al Qur’an sesuai konteksnya, tidak membacanya secara sepotong-sepotong. Pada dasarnya, Islam memperlakukan laki-laki dan perempuan setara, yang membedakan keduanya hanya ketaqwaan dan prinsip keadilan dijunjung tinggi dalam Islam.

Baru kali ini saya bicara poligami tidak lagi pakai emosi, karena sudah punya amunisi dalam diri. Buku yang menjawab semua pertanyaan yang gantung puluhan tahun. Selain gatel untuk ngedit kata yang berantakan dan huruf yang hilang, buku ini saya nikmati betul dan selesai dalam satu malam.

Terima kasih Ustadz Faqih yang membuka wacana dalam kepala dan hati saya tentang perempuan dalam Islam.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s